Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa pengangkutan barang dengan plat kuning apakah dikenakan PPN?


Jawaban

Jika termasuk jasa angkutan umum yang disebutkan di pasal 16B maka PPN-nya dibebaskan. tapi untuk rincian jasa angkutan umum seperti apa saja yang dapat fasilitas sebaiknya menunngu aturan turunannya. boleh konsultasikan ke KPP dulu.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K᠎ K U A
L G S G R