Jasa pengangkutan barang dengan plat kuning apakah dikenakan PPN?
Jika termasuk jasa angkutan umum yang disebutkan di pasal 16B maka PPN-nya dibebaskan. tapi untuk rincian jasa angkutan umum seperti apa saja yang dapat fasilitas sebaiknya menunngu aturan turunannya. boleh konsultasikan ke KPP dulu.
NATALIA KRISWINANDAR