Penyerahan JKP ke kawasan bebas, sudah ada PPBJ, apakah mendapatkan fasilitas tidak dipungut?
Pasal 18 ayat 2 PMK-173/2021: Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN.
NATALIA KRISWINANDAR