Mau pembetulan SPT November 2020 namun SPT tersebut dilakukan pemeriksaan, berarti kan sudah tidak bisa pembetulan, tapi ada PM yang sudah terlanjur upload dan approval sukses, gimana ya?
Betul sudah tidak bisa melakukan pembetulan karena SPT sudah dilakukan pemeriksaan, AR di KPP menyarankan untuk dikreditkan di masa desember aja atas PM tersebut, namun secara aplikasi sudah tidak bisa karena approval sukses, jadi sudah tidak bisa diapa-apakan lagi, paling dirahkan untuk ubah pengkreditan pajak masukkan dan dapat dibebankan sebagai biaya namun silakan untuk coba konfirmasikan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN