Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wp punya piutang tak tertagih yang sebenarnya masuk kriteria dapat dibebankan, tapi wp tidak mau bebankan apa boleh


Jawaban

di ketentuan tidak disebut khusus, yang jelas piutangnya tetap perlu dilaporkan di laporan keuangan sesuai SAK yg dipakai

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K B D​ G
K U U H Q