jual truk saat pembelian itu PM nya gabisa dikreditkan karena jasa ekspedisi karena sudah pakai besaran tertentu ini ketika dijual gimana/
kalau menurut pasl 16D, itu hanya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha saja yang harus mungut, tapi coba kofnriamsi ke KPP dulu
MUHAMMAD INDRA PRASETYO