Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jual truk saat pembelian itu PM nya gabisa dikreditkan karena jasa ekspedisi karena sudah pakai besaran tertentu ini ketika dijual gimana/


Jawaban

kalau menurut pasl 16D, itu hanya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha saja yang harus mungut, tapi coba kofnriamsi ke KPP dulu

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y Q D L
I S V​ X Y