Pertanyaan dari Satker: IAIN Batusangkarr Sehubungan dengan pembayaran uang harian fullboard dan fullday apakah dikenkan PPh pasal 21?
Kami tidak dapat memberikan informasi secara spesifik dikarenakan kurangnya informasi yang Saudara sampaikan terkait definisi fullboard dan fullday. Secara umum, terkait ketentuan perpajakan pemotongan PPh 21 dijelaskan dalam PER-16/2016 dan Lampiran PMK-59/2022 Apabila informasi diatas tidak menjawab, silakan jelaskan kembali detail transaksi yang Saudara lakukan beserta informasi kepada siapa penghasilan tersebut diberikan (PNS/Non PNS)
DEDY FERY VERDIAN