Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, terkait revaluasi aset secara komersil. Apakah atas selisih nilai revaluasinya akan menjadi objek pajak dan dianggap sebagai penghasilan atau tidak ya ? dan apakah bisa disusutkan?


Jawaban

WP No respon. Yang diakui revaluasi tujuan perpajakan. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Perlakuan penyusutannya Pasal 7 PMK Nomor 79/PMK.03/2008

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ U X W A
N X E᠎ W V