Kak, terkait revaluasi aset secara komersil. Apakah atas selisih nilai revaluasinya akan menjadi objek pajak dan dianggap sebagai penghasilan atau tidak ya ? dan apakah bisa disusutkan?
WP No respon. Yang diakui revaluasi tujuan perpajakan. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Perlakuan penyusutannya Pasal 7 PMK Nomor 79/PMK.03/2008
DEDY FERY VERDIAN