wp ada transaksi dengan wp sama, ada 5 fp itu bisa pake bupot 1 aja ?
pasal 4 ayat 3 per 24/2021, Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak.
RIZKIANTO