Selamat Pagi, Saya Roro ingin bertanya, Pada tahun 2022 ini, apakah bahan untuk kebutuhan pasien covid masih dikenakan intensif PPN atau tidak ya?
kalau maksudnya insentif ppn di pasal 2 ayat (1) pmk-226/2021, insentifnya diperpanjang sampai desember 2022 mas, aturannya di pmk-113/2022
CLAUDYA ROULI GULTOM