terkait dengan dividen p3b antara indo singapore di pasal 10 itu kata-katanya adalah penduduk, artinya apakah hanya berlaku untuk op ?
pasal 4 ayat 1 p3b indo-singapore, istilah “penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan” berarti setiap orang dan badan, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
RIZKIANTO