wp badan ada investasi di logam mulia, untuk pelaporan di spt tahunan gimana ? kalau op kan masuk ke harta
diakui sebagai aset dalam laporan keuangan wp. kalau sudah ada realisasi dijual baru keuntungan nya menjadi tambahan penghasilan dan kalau rugi bisa dibiayakan dengan tetap pasal 6 dan 9 uu pph-hpp
RIZKIANTO