wp ada buat fp normal di agustus dan ada buat fp pengganti di september, untuk alamatnya perlu disesuaikan dengan per 11 atau gimana ?
coba pastikan kembali penggantinya karena apa ? Seharusnya sudah mengikuti ketentuan di per 11/2022 karena per 11 sudah berlaku mulai september, namun jika pencantuman alamat di fp normalnya sudah sesuai dengan per 03/2022, maka tidak perlu diubah pencantuman alamatnya
RIZKIANTO