wp mau mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi STP yang terkait SKP, itu pengajuannya ada jangka waktunya ? kalau skp nya diajukan keberatan tetap bisa mengajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 ?
pengajuan pertama tidak diatur jangka waktunya, yang diatur pengajuan keduanya di Pasal 6 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013. kalau skp nya diajukan keberatan tidak dapat diajukan penghapusan sanksi (Pasal 5 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
RIZKIANTO