Sesuai dengan PER 05 itukan ada sentralisasi PPh 21 ya mba, tapi kalau samapi sekarang masih lapor masing2 gimana ya?
Aplikasi sentralisasi belum ada Dalam hal aplikasi pelaporan belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing- masing.
MAYANG DIAH RAHMASARI