perusahaan PKP menyerahkan jasa ke Op, jasanya merupakan pengiriman barang2 pribadi op tersebut dari luar negeri ke indonesia, atas penyerahan tersebut perusahaan menagih ke op atas jasa pengurusan emklnya, apakah transaksi tersebut kena PPN? Op tersebut WNA dan bekerja di Kedubes canada
<WRAP> PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan lnternasional serta Pejabatnya dapat dibebaskan dengan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM yang diterbitkan oleh Kepala KPP Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id