Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketentuan penulisan identitas fp untuk penerima adalah cabang di kawasan berikat, ppn pemusatan di kpp madya, tidak mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut tuh apakah npwp, nama, dan alamat pusat?


Jawaban

Iyaa karna ketiga unsur di pasal 6 ayat (6) PER 11/2022 harus terpenuhi, kalo engga maka pake identitas pusat

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ P N B H
X X H F E