ketentuan penulisan identitas fp untuk penerima adalah cabang di kawasan berikat, ppn pemusatan di kpp madya, tidak mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut tuh apakah npwp, nama, dan alamat pusat?
Iyaa karna ketiga unsur di pasal 6 ayat (6) PER 11/2022 harus terpenuhi, kalo engga maka pake identitas pusat
FRISKA SALSABILA