Kami dari Perusahaan Pelayaran jika kami melakukan penjualan atas asset perusahaan kami berupa kapal tunda & tongkang dimana ada laba/rugi atas penjualan asset tersebut apakah laba/ rugi atas penjualan asset berupa kapal tunda/ tongkang tersebut dikenakan pajak ? Mohon info aturan nya
Jawab sesuai objek pph pasal 4 uu pph stdtd uu hpp. Kalo ada keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta maka dikenakan pph
FRISKA SALSABILA