Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami dari Perusahaan Pelayaran jika kami melakukan penjualan atas asset perusahaan kami berupa kapal tunda & tongkang dimana ada laba/rugi atas penjualan asset tersebut apakah laba/ rugi atas penjualan asset berupa kapal tunda/ tongkang tersebut dikenakan pajak ? Mohon info aturan nya


Jawaban

Jawab sesuai objek pph pasal 4 uu pph stdtd uu hpp. Kalo ada keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta maka dikenakan pph

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ P Z L Y
D L I K M