Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

(twitter):https://twitter.com/nenengg19/status/1570704492068503554 izin tanya mas mba, klu WP sudah terlanjur melapor SPT PPN januari 2020-pembetulan 1 menggunakan efaktur web, bagaimana ya? Apakah tetap perlu e-Filing DJP Online (upload csv) atau tidak masalah pembetulan 1 pada efaktur webnya? trims


Jawaban

pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling ya, jadi tidak lewat web based. Arahkan buat efiling ya. (https://faqprepop.webflow.io/)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J᠎ V X T
L L H O C