WP OP Lapor SPT Tahunan 2016 pada Mar 2018 Angsuran PPh25 di SPT Rp 2.000.000, WP tidak membayar angsuranPada 25 mar 2018, keluar STP utk SPT tahunan 2016, berupa: - tagihan biaya pokok ( telat 10 bulan x Rp 2 jt
STP terbit 2018. untuk STP PPh pasal 25 dibagian kredit pajak, dari petunjuk pengisian disebutkan Diisi dengan jumlah PPh yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk jumlah PPh yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
NATASHA GHITA DESTYVIANI