terkait permintaan nsfp apabila pemakaian 3 bulan terakhir 100, kemudian bulan ini minta 120 yg habis daam 2 minggu, apakah bisa meminta nsfp lagi? jika bisa apakah tetap maksimal 120 atau bagaimana?
iya land ttp 120%, ada di pasal 15 ayat 7 per-03/2022. maksimal 75 nsfp atau 120% dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya jika faktur pajak 3 masa sebelumnya lebih dari 75. tapi ada pengecualian di pasal 16 nya jangan lupa
NATASHA GHITA DESTYVIANI