Baik, dalam pasal 2 PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa “WP yang melakukan transaksi afiliasi..” dalam transaksi dengan afiliasi, terdapat penjual dan pembeli, yang harus membuat TP Doc disini penjual/pembeli ya? Terima kasih https://twitter.com/bellangelina07/status/1571767734610046977
yang membuat adalah entitas induk dari grup usaha berdasarkan pasal 2 ayat 3-4, jadi tidak dilihat dari sisi pembeli/penjualnya, sepanjang wp melakukan transaksi afiliasi maka harus menyelenggarakan dan menyimpan TP-Doc
FADHIL DWI YULIAN