Hai kak @kring_pajak , mau tanya bagaimana perlakuan untuk gaji direktur yang juga merupakan pemilik modal dari sebuah CV ? Apakah dapat dibiayaikan?
pasal 9 ayat 1 huruf j UU PPh-UU HPP, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN.
EVARISTA ANGELINA LINGGA