Untuk direktur/komisaris yang setiap bulannya rutin menerima gaji, masuk ke penerima penghasilan yang mana ya? Termasuk pegawai tetap kah? https://twitter.com/FridaGusvyanti/status/1571714602723086338
ini sepertinya terkait pph pasal 21 ya kak? memenuhi defenisi pegawai tetap kah? (per-16/2016), jika iya maka pemotongan pph pasal 21 nya sama seperti pegawai tetap. jika bukan merangkap pegawai tetap, di lampiran per-16/2016 ada sendiri cara perhitungan pph 21 nya di romawi III.
EVARISTA ANGELINA LINGGA