wna punya npwp, sekarang sudah kembali ke negaranya. pengenaan pajaknya bagaimana?
selama masih aktif npwp maka dikenakan perpajakan di indonesia, apabila meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya silakan melakukan penghapusan npwp sesuai per-04/pj/2020.
NATALIA KRISWINANDAR