Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP salah input tahun kompensasi di ST Masa PPh Pasal 21, dan SPT sudah dilaporkan, bagaimana?


Jawaban

silahkan konfirmasi KPP, karena jika buat SPT pembetulan hanya untuk mengubah tahun, maka status SPT pembetulan akan nihil, dan kolom tahun kompensasi akan non aktif atau tidak dapat diisi

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V B W H
T K C H G