Jika WP salah input tahun kompensasi di ST Masa PPh Pasal 21, dan SPT sudah dilaporkan, bagaimana?
silahkan konfirmasi KPP, karena jika buat SPT pembetulan hanya untuk mengubah tahun, maka status SPT pembetulan akan nihil, dan kolom tahun kompensasi akan non aktif atau tidak dapat diisi
EMITA IKA IMANIAR