kalau wp lupa memasukkan keterangan sebagai “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama” di bagian keterangan sesuai PER 21/2022 apakah masuk ke FP tidak lengkap?
(2) Faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. pasal 30 per 03/2022
HALIMATUSSADIAH