PER 21/2021 kalau pembuatan fp bagi distributor tingkat 1 gimana?
Atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan berupa “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama”
HALIMATUSSADIAH