permintaan data efaktur apakah bisa secara online?
Jawaban
belum tersedia secara online, permintaan data e-Faktur dapat diajukan oleh PKP secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai Pasal 35 PER-03/PJ/2022.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.