Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika terdapat perusahaan yang menyerahkan jasa asuransi dibebaskan atau bagaimana ya? lalu untuk co-insurance dimana ada PT A menggunakan jasa asuransi dr perusahaan asuransi PT XYZ yang melakukan co-insurance dengan PT DEF, apakah kedua perusahaan tsb menerbitkan faktur pajak atas jasa asuransinya?


Jawaban

kalo jasa asuransi, sejak UU HPP masuk ke Pasal 16B.. terus co-asuransi ini apakah maksudnya reasuransi? kalo iya, maka itu masuk ke definisi jasa asuransi.. WP off saat digali

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q C M Q᠎ Q
I I T U I