jika terdapat perusahaan yang menyerahkan jasa asuransi dibebaskan atau bagaimana ya? lalu untuk co-insurance dimana ada PT A menggunakan jasa asuransi dr perusahaan asuransi PT XYZ yang melakukan co-insurance dengan PT DEF, apakah kedua perusahaan tsb menerbitkan faktur pajak atas jasa asuransinya?
kalo jasa asuransi, sejak UU HPP masuk ke Pasal 16B.. terus co-asuransi ini apakah maksudnya reasuransi? kalo iya, maka itu masuk ke definisi jasa asuransi.. WP off saat digali
SIGIT RAHARJO