penyerahan bkp dari tlddp ke kawasan berikat kan dapat fasilitas ppn tidak dipungut sepanjang ada sppb sebelum pembuatan fp nya sesuai pasal 21 ayat 5 pmk-65/2021 kan ya. Kalau untuk JKP
Betul mas, FP 070 bisa dibuat kalau sudah ada SPPB. Untuk JKP tetap terutang PPN sesuai Pasal 3 PP 85 TAHUN 2015
MUHAMAD ROIHAN