kalau pembuatan FP ke bendahara itu saat penagihan ke bendaharanya ya? kalau kasusnya pihak bendahara membayar lunas didepan dan membayar PPN-PPh 22nya misal bulan agustus, tapi sampai sekarang Faktur Pajak belum dibuat. jadi Faktur Pajaknya bagaimana?ketentuannya dimana?
pasal 19 pmk 231 2019. PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Karna kata2nya wajib. Jadi mau ada penyerahan duluan ttp FP dibuat saat menyampaikan tagihan ke Ins. Pemerintah. Ketika sudah ada tagihan barulah IP akan memotong ppnnya. Ketentuan lebih lanjut terkait pemotongannya ada di lampiran pmk 59 2022, bagian VIII
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN