Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bisa restitusi setiap bulan. Di SPT normal sudah restitusi, sekarang pembetulan LB lebih besar mau restitusi lagi. Bisa ga angkanya pakai yang di IID saja, bukan IIF


Jawaban

Konfirmasikan ke KPP terkait restitusi SPT normalnya sudah sejauh mana. Jika restitusi sebelumnya sudah diproses, maka seharusnya di pembetulan pilihnya IIF

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B Q M​ R
P U Q A U