WP bisa restitusi setiap bulan. Di SPT normal sudah restitusi, sekarang pembetulan LB lebih besar mau restitusi lagi. Bisa ga angkanya pakai yang di IID saja, bukan IIF
Konfirmasikan ke KPP terkait restitusi SPT normalnya sudah sejauh mana. Jika restitusi sebelumnya sudah diproses, maka seharusnya di pembetulan pilihnya IIF
FITRI SETYANING PRATIWI