persyaratan pembuatan sertifikat elektronik badan berstatus pusat
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: a. identitas diri salah satu pengurus berupa: i) bagi WNI: a) KTP dan b) NPWP; ii) bagi WNA: a) Paspor dan b) NPWP (jika terdaftar sebagai Wajib Pajak); dan b. dokumen pendirian badan usaha berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (Pasal 42 ayat (4) PER-04/PJ/2020)
ELFAN FAUZI AKBAR