Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

(email) Pertanyaan: 1. Apakah DIPA itu sama dengan DIP dan dokumen yang dipersamakan?, karena kami melihat peraturan yang mengatur terkait DIP dan dokumen yang dipersamakan ini masih berlaku (hanya diubah saja yang mana diatur dalam KEP Menteri Keuangan No. 239/kmk.01/1996). 2. Apabila pertanyaan pada poin pertama adalah benar, proyek apa saja yang mendapatkan pembebasan pajak?, dan bagaimana proses mendapatkannya serta dasar hukum yang mengaturnya?


Jawaban

<WRAP> 1. Setelah aku konfirmasi ke temen di DJA, DIPA dan DIP itu sama mas. Jaman dulu namanya DIP. 2. Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pindan luar negeri mendapat fasilitas ppn tidak dipungut FP 07 dan PPh DTP. Selengkapnya bisa cek di resume. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A Z O G
L T C S V