mas/mba, wp bukan pegawai atau pegawai harian, tk/2 dgn gaji 2,5jt, selama ini tidak dikenakan pph pasal 21, tetapi di agustus mendapatkan komisi 6jt, untuk perhitungan penghasilan tidak teratur tersebut bagaimana ya mas/mba?
Pegawai harian tapi dibayar secara bulanan. Cek contoh pada lampiran per-16/2016 yang bagian III.4 dan III.5 yaa
FRISKA SALSABILA