#3Q Email Dear Informasi Perpajakan, Saya ingin menanyakan terkait PER Dirjen Pajak 03/Tahun 2022 tentang Faktur Pajak, untuk Kode Faktur Pajak 05 ini di point A ada menyrbutkan peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. ( ini maksudnya bagaimana, apakah ada kriteria berapa batas jumlah peredaran brutonya ) izin bertanya Mas/Mbak kalo yg dimaksud WP ini mengacu ke PMK-74/PMK.03/2010 ya? Atau ada aturan turunan lain dari UU HPP nya? makasih
#3A Iya betul mbak, Untuk pengusaha kena pajak yang peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu masih mengacu ke PMK 74 tahun 2010 mbak, seperti disebutkan di Pasal 9A UU PPN sttd UU HPP.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO