#14Q: WP bertransaksi dengan IP, namun SSPnya masih dibuat dengan mencantumkan NPWP lain yg atas NPWP rekanan dan sudah disetor. jika seperti ini tinggal di Pbk aja ya mas/mba? https://twitter.com/paskasimor/status/1570275737978171394
#14A Kalau melihat di lampiran PMK 59 tahun 2022 harusnya nama IP nya kan ya anggita. Iya minta Pbk saja atas kekeliruan pembayarannya, atau bisa juga di mintakan pengembailan PMK 187, dan disetorkan ulang dengan ketentuan yang sesuai.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO