Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#14Q: WP bertransaksi dengan IP, namun SSPnya masih dibuat dengan mencantumkan NPWP lain yg atas NPWP rekanan dan sudah disetor. jika seperti ini tinggal di Pbk aja ya mas/mba? https://twitter.com/paskasimor/status/1570275737978171394


Jawaban

#14A Kalau melihat di lampiran PMK 59 tahun 2022 harusnya nama IP nya kan ya anggita. Iya minta Pbk saja atas kekeliruan pembayarannya, atau bisa juga di mintakan pengembailan PMK 187, dan disetorkan ulang dengan ketentuan yang sesuai.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T V F D
L W W​ N᠎ L