Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#35Q: PT A di Indonesia jual kapal ke WPLN, tapi kalau kapalnya sudah ada di luar negeri apakah tetap kena PPN ekspor dan pakai PEB? kapalnya beroperasi lintas negara dan saat ini kapalnya sudah ada di LN. tapi mau dijual ke WPLN di negara tsb


Jawaban

#35A Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Apabila barangnya sudah di LN berarti tidak ada pengeluaran barang maka bukan masuk pengertian ekspor menurut UU PPN. Penyerahan barang di LN artinya tidak dikenai PPN.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U U G B Z
A H T V J