#6Q: pm dari faktur pajak yg terlambat dibuat apakah tetap dilaporkan?
#6A: PM, PPN terutang di 2018 namun baru diterbitkan FP oleh penjual sekarang. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Oleh pembeli tidak dapat dikreditkan, tetap dilapor masuk 1111 B3 (Pasal 33 PER 03/2022).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO