Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#6Q: pm dari faktur pajak yg terlambat dibuat apakah tetap dilaporkan?


Jawaban

#6A: PM, PPN terutang di 2018 namun baru diterbitkan FP oleh penjual sekarang. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Oleh pembeli tidak dapat dikreditkan, tetap dilapor masuk 1111 B3 (Pasal 33 PER 03/2022).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q H R Y
T C C Z​ N