Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Badan transaksi jasa promosi dengan badan, dipotong pph 23, tapi pembayaran langsung melalui rekening direktur. Apakah bagi direkturnya adalah penghasilan?


Jawaban

Normatif tetap melihat transaksinya, apabila badan dengan badan maka tetap potong pph 23 atas jasa. Tidak ada kendala teknis pembayarannya via apa

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U A B​ O
F Y W​ P B