Badan transaksi jasa promosi dengan badan, dipotong pph 23, tapi pembayaran langsung melalui rekening direktur. Apakah bagi direkturnya adalah penghasilan?
Normatif tetap melihat transaksinya, apabila badan dengan badan maka tetap potong pph 23 atas jasa. Tidak ada kendala teknis pembayarannya via apa
AHMAD ALI MURTADHO