wp membuat spt poh 21 normal dan salah dalam mencentang kompensasi (yang seharusnya agustus, salah centang jadi desember). Mau membetulkan spt agar busa mengubah masa kompensasi , tapi kotak ceklist tidak aktif. Baiknya gimana ya mas/mba?
dari tampilan WP nomor 17 nya nihil mas, jadi nomor 18 nya ga bisa dipilih… Untuk permasalah wp tersebut memang tdak diatur di PER-14/2013 dan secara apliksi juga ga bisa. Jadi silakan akui kompensasi sesuai dengan masa kompensasi yang dipilih sebelumnya…Klo mau konsul Kpp juga boleh,,
DEDY FERY VERDIAN