Laporan realisasi bagi pps repatriasi, apakah harus tetap lapor untuk tahun kedua dan seterusnya?
Di pasal 18 ayat (3) tetap mengacu ke ayat (1) nya, jadi tetap harus lapor. Jangka waktunya saja yang mengacu ke pasal 15 ayat (5) atau (10)
AHMAD ALI MURTADHO