Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, jadi kami ada transaksi penjualan aset tetap berupa gudang, kami sudah terbitkan faktur pajak 090 dan setor pembayarannya dengan kode setoran 411211-104 pertanyaan saya, untuk pembayarannya ini dimasukkan di SPT PPN bagian mananya ya?


Jawaban

Karena sudah terlanjur, jadi dimasukin di induk uang muka sesuai se 11/2006

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R P R Y
I V G᠎ K G