Ijin bertanya mas/mba, jadi kami ada transaksi penjualan aset tetap berupa gudang, kami sudah terbitkan faktur pajak 090 dan setor pembayarannya dengan kode setoran 411211-104 pertanyaan saya, untuk pembayarannya ini dimasukkan di SPT PPN bagian mananya ya?
Karena sudah terlanjur, jadi dimasukin di induk uang muka sesuai se 11/2006
DEDY FERY VERDIAN