WP tanya terkait PPN yang sdh di kreditkan dan sudah di restitusi, namun perusahaan belum beroperasi sampai dengan 3 tahun, adapun ppn masukan tersebut terkait dnegn pembelian tanah dan pembangunannya, dimana pembangunan di perkirakan lebih dari 3 tahun sejak awal PM, apakah PPN yanng sudah di restitusi hrs dikembalikan krn perusahaan belum menghasilkan JKP dalam jangka waktu 3 tahun ?
klo sudah lewat dari jangka waktu, harus dibayar kembali sesuai pasal 59 PMK 18/2021
DEDY FERY VERDIAN