Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP tanya terkait PPN yang sdh di kreditkan dan sudah di restitusi, namun perusahaan belum beroperasi sampai dengan 3 tahun, adapun ppn masukan tersebut terkait dnegn pembelian tanah dan pembangunannya, dimana pembangunan di perkirakan lebih dari 3 tahun sejak awal PM, apakah PPN yanng sudah di restitusi hrs dikembalikan krn perusahaan belum menghasilkan JKP dalam jangka waktu 3 tahun ?


Jawaban

klo sudah lewat dari jangka waktu, harus dibayar kembali sesuai pasal 59 PMK 18/2021

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Z F​ K P
P F E X A