Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa pengangkutan apakah dipotong PPh?


Jawaban

jika yang menerima penghasilan adalah wp badan, dan jasa nya ada di PMK 141/2015, maka dipotong PPh pasal 23

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T C N N
E F K N N