untuk PPh dan PPN yg kita bayar atas audit bea cukai apakah bisa di kreditkan? mohon info dasar hukumnya produk hukumnya SPKTNP. Apakah bisa dikreditkan?
Ketentuan pasal 2 huruf o, PER 16/2021, ada dokumen PIB yang dipersamakan dengan FP sepanjang dilampiri dengan SSP dan SPKTNP (notul) ya mba. PPN tsb dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP. Sesuai Pasal 6 PMK 34/PMK.010/2017 , Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara berlaku sebagai bukti pemungutan pajak. Jika WP tsb mendapatkan bukti pemungutan pajak tsb , maka PPh 22 Impornya dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI