tentang PEB konsolidasi, sudah konsultasi ke kpp pusat memang belum ada datanya, lalu untuk kpp cabang diminta untuk masukkan di induk spt nya. PPN nya pemusatan. Harus ikut pendapat siapa?
Karena pemusatan jadi semua penelitian administrasinya di pusat, baiknya memang konfirmasi kembali ke kpp pusat, dengan bekal informasi dari kpp cabangnya. Dimintakan penegasan
AHMAD ALI MURTADHO