Contohnya apa saja yang tidak bisa dipindahbukukan sesuai Pasal 16 ayat 9 PMK-242/2014?
huruf a bisa dilihat SSP yg dipersamakan dengan FP di PER-16/2021 namun tidak dapat dikreditkan. huruf b contohnya tidak bisa pbk ke SSP PPNJLN kecuali yang diatur di ND-1225/2019. huruf c contohnya tidak bisa pbk ke bea meterai dengan mesin teraan meterai digital.
NATALIA KRISWINANDAR