PT A membelikan aset untuk PT B tapi atas nama PT A. Sekarang PT B ingin mengakui aset tersebut. Jatuhnya pemberian cuma-cuma atau gimana?
Dikembalikan lagi ke WP-nya. Kalau memang dianggapnya pemberian cuma-cuma dari PT A ke PT B silakan bisa pake kode FP 04
FITRI SETYANING PRATIWI