Pengungkapan ketidakbenaran, apakah harus langsung atau pos
di pmk 18 cukup disampaikan ke KPP, tapi tidak diatur melalui apa “engungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.”
ELLY KUSUMAWARDANI