Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengungkapan ketidakbenaran, apakah harus langsung atau pos


Jawaban

di pmk 18 cukup disampaikan ke KPP, tapi tidak diatur melalui apa “engungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.”

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ U J S H
B L P​ B D